- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat
yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh
Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan
tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp
500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp
200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP,
dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan
perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur
utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda
setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan /
penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan
domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa
tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan
perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP
seperti berikut :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas
dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor
pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah
sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen
sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi
usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat
Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal
Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan
Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus
aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat
Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala
Desa
Contoh
dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau
suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau
gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon
perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha
bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau
Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar
untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat
ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha
yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh
dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
- AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak
Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan /
pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian
perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang
dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap
5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen
diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2
lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun
terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan
besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi
perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak
Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau
Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi
oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat
gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh
dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas),
CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian
perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan
akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik
WNA
- Untuk PO (Perusahaan
Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh
dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
- NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB
adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk
kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah
dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari
penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan
pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah
membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu
perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam
mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender
akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat
dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender
itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
- Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk
langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama,
yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee)
perencanaan
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas
memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk
melakukan kerja sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke
konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa
maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada
semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya
dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen
sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang
dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap
mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan.
Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah
kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan
dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir
sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan
perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan
dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :